Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menurut Menkominfo Muhammad Nuh adalah simbol dari masyarakat modern karena salah satu ciri masyarakat modern adalah keakraban dengan teknologi informasi.
Ciri lain masyarakat modern adalah diterapkannya tata kelola yang baik dari negara, intitusi, dan pihak swasta. Dan tata kelola yang baik adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas.
Untuk mengimplementasikan UU KIP ini diperlukan 4 persiapan yaitu penyediaan infrastruktur hukum, pembangunan infrastruktur teknis, pembangunan infrastruktur kelembagaan, dan komitmen yang tinggi baik dari pemerintah, DPR maupun institusi yudikatif utuk sosialisasi UU KIP tersebut.
"Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya hingga dalam waktu dua tahun UU ini efektif bisa dijalankan," lanjut Menkominfo Muhammad Nuh.
Dalam masa transisi 2 tahun ini pemerintah akan menggunakan waktu untuk membentuk Komisi Informasi Publik, menyusun dan menetapkan PP, petunjuk teknis, sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana.
Benarkah Cyber Law yang diberlakukan ini akan mampu menjadikan masyarakat Indonesia modern? Kita tunggu saja 2 tahun lagi.
sumber: http://berita.kapanlagi.com/tekno/cyber-law-bikin-indonesia-jadi-masyarakat-modern-6af6a8b.html
|
This entry was posted on 07.38 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
0 komentar: