Cyber Law Bikin Indonesia Jadi Masyarakat Modern
07.38 | Author: MoreThanWords...
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menurut Menkominfo Muhammad Nuh adalah simbol dari masyarakat modern karena salah satu ciri masyarakat modern adalah keakraban dengan teknologi informasi.

Ciri lain masyarakat modern adalah diterapkannya tata kelola yang baik dari negara, intitusi, dan pihak swasta. Dan tata kelola yang baik adalah layak gugat atau akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas.

Untuk mengimplementasikan UU KIP ini diperlukan 4 persiapan yaitu penyediaan infrastruktur hukum, pembangunan infrastruktur teknis, pembangunan infrastruktur kelembagaan, dan komitmen yang tinggi baik dari pemerintah, DPR maupun institusi yudikatif utuk sosialisasi UU KIP tersebut.

"Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya hingga dalam waktu dua tahun UU ini efektif bisa dijalankan," lanjut Menkominfo Muhammad Nuh.

Dalam masa transisi 2 tahun ini pemerintah akan menggunakan waktu untuk membentuk Komisi Informasi Publik, menyusun dan menetapkan PP, petunjuk teknis, sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana.

Benarkah Cyber Law yang diberlakukan ini akan mampu menjadikan masyarakat Indonesia modern? Kita tunggu saja 2 tahun lagi.


sumber: http://berita.kapanlagi.com/tekno/cyber-law-bikin-indonesia-jadi-masyarakat-modern-6af6a8b.html




Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?

Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?

Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?

Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.


Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyber Law di Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :

Cara pengumpulan data pribadi
Tujuan pengumpulan data pribadi
Penggunaan data pribadi
Pengungkapan data pribadi
Akurasi dari data pribadi
Jangka waktu penyimpanan data pribadi
Akses ke dan koreksi data pribadi
Keamanan data pribadi
Informasi yang tersedia secara umum.

Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

sumber: http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

2. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.

Cyberlaw di Eropa
Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas (transnasional) tetapi juga berwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat Hukum Internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejatan cyber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan cyber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Cyber.
Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.

Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008
DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah
memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

Untuk diketahui, UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula RUU ini dinamakan Rancangan Undang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat No. R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ITE secara resmi kepada DPR RI. Merespon surat Presiden tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU ITE Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah: Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal Depkominfo, dan melibatkan Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Bank Indonesia, Bank BUMN, Operator Telekomunikasi dan Akademisi serta Praktisi TIK.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut:
• Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
• Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
• Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
• Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Adapun terobosan-terobosan penting yang dimiliki RUU ITE adalah :
• Tanda Tangan Elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvesional (tinta basah dan materai)
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP
• Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia

Perbandingan mengenai Undang-Undang ITE antar Negara ASEAN
a. Mengenai transaksi elektronik antar Negara
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

b. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

c.Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

d.Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

e.Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

f. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

g.Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

h.Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

i.Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.

Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

Sumber :
1. http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf
2. http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf
3. http://arif90.wordpress.com/2010/05/12/perbandingan-uu-ite-indonesia-dengan-negara-lain/
4. http://goligog.wordpress.com/2010/07/06/uu-ite-antara-indonesia-dan-negara-lain/


Setelah marak dengan kasus pembobolan ATM, kini giliran kasus pembobolan uang lewat Internet Banking. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya.

Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khususnya pengguna internet banking, berhati-hati dalam menggunakan password.

Namun masyarakat tak perlu terlalu cemas dan khawatir, karena saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE) dan juga sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet. Meski pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. Di bawah ini merupakan salah satu contoh kasus kejahatan cyber crime via internet banking :

“Polisi Ungkap Pembobolan Bank Via Internet”

INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.

“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.

Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.

“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.

Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.

“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.

Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.

Melihat dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :

Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.

Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/320891/polisi-ungkap-pembobolan-bank-via-internet/
Kata “Phising”tersebut berasal dari plesetan kata “Fihising” yang artinya memancing. Modus kejahatan ini memang dilakukan untuk memancin data / Identitas pribadi dengan memberikan “umpan” penyamaran yang seolah-olah benar dan meyakinkan, padahal sebenarnya ilegal. Banyak sudah korban yang identitasnya dicuri, misalnya acccount emai, YM, kartu kredit bahkan account internet Banking. Yang terakhir dampaknya sungguh sangat berbahaya karena bisa jadi uang anda akan lenyap habis dalam waktu sekejap. Phiser : orang yang melakukan phising, melakukan kegiatannya secara terang-terangan dalam mengorek informasi yang diinginkannya.

Bagi pengguna Internet banking, mesti waspada (hati-hati, tapi tdk perlu antipati) dalam bertransaksi melalui internet banking. Masing ingat kejadian “phising” yang terjadi pada nasabah BCA..? pada saat itu ada orang membuat alamat website internet banking bank tersebut dengan alamat yang mirip yaitu http://www.clickbca.com (padahal aslinya http://www.klikbca.com ) dengan tampilan yang sangat mirip. Ketika nasabah mengisikan biodata termasuk unsername dan password nya, kemudian submit (login), maka pemilik fake login dari web palsu tersebut mempunyai semua identitas kita dan bisa diunakan untuk transaksi. Nah tuh….gawatkan. Makanya kita harus hati-hati dan mengenali modus operandi dari phising tersebut.

Cara yang sering / umum digunakan oleh penipu untuk melakukan phising adalah sebagai berikut:

• Mengirimkan secara acak, mengguanakan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan pengguna internet sehingga pengguna internet terpancing menerima keabsahan e-mail atau website. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit

• Phiser: Mengirimkan email yang berisikan formulir yang seolah-olah berasalkan dari badan yang syah dan terpercaya, dimana anda harus mengisikan data pribadi termasuk data kart kredit, account internet banking dll, sehingga si phiser tadi dapat menggunakannya dan menguras uang kita. (waduh …gawat)

• Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi, atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.

• Membuat hyperlink ke website palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

Cara Menghindari Phising

Katanya sih …. semua Browser yang sering kita pakai (Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera) sudah dilengkapi Anti phising-nya, Namun hal tersebut tidak bisa menjamin dan menghindari bahaya phising 100%. Pencegahan yang paling baik adalah dari diri kita sendiri.

Caranya adalah lebih waspada dan teliti ketika di dunia maya. Selalu melihat dan memperhatikan alamat situs. Pastikan alamat situs di URL Address nya benar dan kita kenali.

Apabila alamat situs yang kita masukkan sudah sesuai, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Namun apabila alamat situs tersebut tidak sesuai, bahkan terkesan mengada-ada, maka patut dicurigai bahwa ini adalah phising.


Hati-hati dan waspada, Jangan mudah mengisikan data pribadi dalam formulir (mengisikan account email, kartu kredit, tabungan dll) di internet.

Semoga bermanfaat
CYBER CRIME 3 (CYBER CRIME AGAIN N AGAIN)
07.35 | Author: MoreThanWords...



Saat ini banyak anak-anak yang menggemari jejaring sosial dari internet. Mulai dari chatting dari IRQ, ICQ, Yahoo Messenger, hingga Friendster, Facebook, dan sebagainya. Dengan jejaring sosial itu mereka tidak hanya bisa berkomunikasi dengan teman-teman mereka, tapi juga mencari teman-teman baru dari internet.

Nah sayangnya, jika di dunia nyata seorang anak bisa melihat langsung penampilan orang-orang yang akan jadi teman mereka, di internet tidak begitu. Meski ada fasilitas video conference sehingga kita bisa bertatap langsung atau juga dengan suara, namun kebanyakan hanya berkomunikasi via tulisan/teks saja. Akibatnya mereka tidak mengetahui apakah calon teman mereka itu seusia mereka, sangar atau tidak, bahkan jenis kelamin pun belum tentu tahu karena hal itu bisa dipalsukan.

Jika di dunia nyata, begitu seorang anak melihat ada bapak-bapak yang mendekati dan ingin jadi teman mereka, boleh dikata mereka akan menolak karena merasa tidak nyaman berkawan dengan orang asing yang tidak seusia dengan mereka. “Jijay” atau “Najong”, mungkin begitu komentar mereka kalau ada bapak-bapak yang ingin kenalan dan jadi sahabat mereka. Nah di jejaring sosial seperti Friendster, Facebook, atau instant messenger seperti YM tidak begitu.

Bapak-bapak ini bisa menulis kalimat-kalimat gaul yang menarik sehingga anak-anak kita tertarik untuk chatting atau email-emailan dengan mereka. Anak-anak kita tidak langsung tahu kalau mereka itu bapak-bapak. Saat tahu, mungkin sudah terlambat. Mereka terlanjur jatuh hati. Seorang yang sangar dan pemarah, lewat tulisan bisa menyembunyikan kemarahan mereka dan menulis tulisan seolah-olah mereka orang yang penyabar, bijak, dan menyenangkan. Berbagai penampilan fisik dari wajah yang seram atau ekspresi wajah yang geram tidak dapat kita rasakan dari komunikasi dengan tulisan.

Akibatnya banyak orang, terutama wanita terlanjur jatuh hati hanya karena tulisan-tulisan “temannya” yang menarik sehingga melakukan temu darat. Karena terlanjur akrab di dunia maya, maka lama kelamaan mereka ingin bertemu dengan teman dunia maya mereka. Seperti apa sih orangnya?

Memang ada yang menemukan jodoh dan menikah. Namun banyak juga yang menemukan nasib tragis. Jangankan anak-anak, orang dewasa pun banyak yang mengalami nasib tragis.

Ada seorang pria Amerika yang tertipu dan mentransfer sejumlah uang kepada teman chattingnya di India agar temannya di India bisa berangkat naik pesawat ke Amerika untuk menemuinya. Ternyata setelah uang ditransfer, temannya itu tidak dating-datang sehingga akhirnya pria Amerika itu sadar dia telah ditipu. Apalagi setelah diperiksa fotonya, ternyata foto yang diberikan adalah foto Aishwarya Rai, mantan ratu kecantikan dunia dari India. Bisa jadi teman chattingnya itu bahkan bukan seorang wanita, karena sangat mudah bagi seorang pria untuk menyamar sebagai wanita di dunia chatting.

Bahkan ada beberapa wanita yang diajak bertemu oleh teman chattingnya, namun ketika bertemu hartanya dirampas dan kemudian di bunuh. Jika kita baca artikel di bawah, ada banyak sekali kasus pembunuhan yang berawal dari internet:
http://en.wikipedia.org/wiki/Internet_homicide


Entah itu lewat perkenalan online yang disusul dengan temu darat. Ada juga yang karena alamat rumahnya bisa dilacak di internet akhirnya bisa ditemui dan dibunuh oleh pembunuhnya. Oleh karena itu rahasiakan alamat rumah anda di internet. Nama kota atau kelurahan sudah cukup.

Di Indonesia saja ada kasus siswi SMA yang berkenalan dengan seorang pria via Facebook. Mungkin lantaran jatuh hati, lantas anak perempuan itu bertemu darat dengan pria yang jadi teman chattingnya. Ternyata dia akhirnya dibawa kabur dan dikawin siri selama 2 minggu. Teman chattingnya itu ternyata pria separuh baya yang sudah punya 2 istri!

Ada juga mahasiswi yang tewas dibunuh setelah berkenalan lewat chatting kemudian melakukan temu darat dengan iming-iming diberi pekerjaan sebagai artis dengan gaji besar. Padahal yang menawarkan pekerjaan tersebut ternyata hanyalah pengangguran lulusan SMA.

Jika orang dewasa saja bisa tertipu oleh para penjahat lewat internet, apalagi anak-anak atau ABG. Mereka lebih rentan karena mereka lebih polos. Jadi tidak ada salahnya anda mengawasi kegiatan chatting anak-anak anda.

Sebagai contoh ada seorang penulis “Surat Pembaca” di Kompas yang menulis bahwa di Sukabumi sudah ada 8 anak SMP yang diculik dan jadi korban penjualan manusia (human traficking) setelah bertemu (kopi darat) dengan “kenalan” mereka di internet. Kadang mereka mengiming-imingi pekerjaan menarik seperti jadi artist sinetron dengan bayaran yang tinggi. Padahal kenyataannya tidak benar.

Bulan Juni 2010 seorang siswa SMPN Dewi Fatimah 15 th pamit kepada orang tuanya untuk menemui seorang pria yang diketahui berinisial SH, yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook pada Sabtu (26/6). Kemudian, pada Senin (28/6) malam, Dewi ditemukan tewas di lapangan Jalan Utama Kavling Departemen Luar Negeri (Deplu), Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren dengan keadaan mulut dan kaki terluka dan jeratan tali di leher.

Beri mereka nasehat untuk berhati-hati. Tanya siapa teman chatting mereka. Apakah ada orang yang tidak dikenal? Jika ada “teman chatting” yang belum dikenal langsung di darat dan ingin bertemu, minta anak anda melapor kepada anda sehingga anda bisa menelitinya. Jika perlu, temani anak anda ketika menemuinya.

Selain kejahatan di atas, ada juga kejahatan lain seperti Penjualan Online tipuan. Kasus ini menimpa Chumpon Korp Phaibun, warga negara Thailand. Chumpon tertipu oleh sebuah situs Indonesia, yakni www.henbing.com. Melalui situs itu Chumpon bertransaksi membeli sebuah jet ski seharga 19.520 dollar Amerika. Namun, setelah mengirimkan uang ke dua rekening di Bank Mandiri, jet ski pesanannya tidak juga datang.

Ada juga berbagai email yang umumnya berasal dari negara-negara di Afrika yang menyatakan bahwa mereka mempunyai uang jutaan dollar dan ingin mentransfer uangnya ke anda. Mereka mengiming-imingi anda dengan komisi yang amat besar. Jika anda ladeni, mereka akan minta nomor rekening anda, kemudian akhirnya justru minta anda mentransfer uang ke mereka sebagai biaya administrasi/konsultasi.

Ada juga berbagai email tipuan yang menyatakan bahwa email anda akan masalah kecuali anda login ke situs yang mereka berikan. Nah ketika anda mengisi alamat email dan password anda, maka mereka bisa segera “membajak” email anda dan meminta uang kepada teman-teman yang ada di address book anda melalui email. Oleh karena itu jangan sekali-kali memberi tahu password anda ke orang lain atau pun mengisi password ke situs yang tidak anda kenal. Jika anda pemakai yahoo.com, maka anda harus login ke yahoo.com. Bukan situs yang lain. Bahkan meski pengirim anda memakai email xxx@yahoo.com karena sesungguhnya membuat email di yahoo.com itu mudah dan gratis.

Selain kejahatan internet di atas, ada juga bahaya lain yang bisa menimpa anda. Dulu ada pemeo: “Mulutmu harimaumu”. Artinya mulut anda bisa membuat anda celaka jika anda berkata yang menyakitkan orang lain. Sekarang ada pemeo: “Internetmu harimaumu.” Jika anda sembarang menulis email atau pun blog di internet, bisa jadi anda berakhir di penjara karena adanya UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Prita dan Luna Maya pernah merasakan jeratan pasal UU ITE tersebut.

Sebab itu jika hati anda sedang panas atau emosi, jangan segera menyentuh komputer anda. Menjauhlah lebih dulu dari komputer anda. Jika perlu matikan dulu internetnya. Tunggu hingga minimal 3 hari sebelum menulis di internet lagi.

Beberapa pembunuhan via internet:

Internet homicide

From Wikipedia, the free encyclopedia

Christian Grotheer, known as “Germany’s First Internet Killer,” confessed to two murders in 2009. According to an article in the London Telegraph, he admitted to “murdering women he met in online chat rooms.”

Bernard George Lamp, a 51 year old resident of Troutman, North Carolina was charged with murder and first-degree kidnapping on March 22, 2008 in the death of Bonnie Lou Irvine, 52, of Cornelius, North Carolina; according to news reports, she had “had agreed to meet the man accused of killing her after encountering him on Craigslist.”

Armin Meiwes, known as the “Rotenburg Cannibal” and “The Internet Cannibal”, was convicted in 2004 of the consenual suicide-murder pact crime of killing and eating a man whom he had met through the internet.

John Edward Robinson, known in the media as “The Internet Slave Master” and “the first Internet serial killer”, met his victims through the internet and tortured them to death.

Baca selengkapnya di:
http://en.wikipedia.org/wiki/Internet_homicide

Kejahatan Cyber Tinggi, Polisi Menerima Laporan dari 17 Negara

Kasus terbaru yang ditangani polisi, yaitu penipuan melalui situs berkedok penjualan barang. Kasus ini menimpa Chumpon Korp Phaibun, warga negara Thailand. Chumpon tertipu oleh sebuah situs Indonesia, yakni www.henbing.com. Melalui situs itu Chumpon bertransaksi membeli sebuah jet ski seharga 19.520 dollar Amerika. Namun, setelah mengirimkan uang ke dua rekening di Bank Mandiri, jet ski pesanannya tidak juga datang.

Baca selengkapnya di:
http://tekno.kompas.com/read/xml/2008/07/24/07303570/kejahatan.cyber.tinggi.polisi.menerima.laporan.dari.17.negara
Awas Jadi Sasaran Predator Seks!

Pelaku kejahatan seksual internet – yang juga dikenal sebagai predator online – justru orang dewasa yang mengincar para remaja sebagai target, lalu merayu para korban untuk melakukan hubungan seksual.

Baca selengkapnya di:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/02/19/17204951/awas.jadi.sasaran.predator.seks

Kejahatan Lewat Internet Marak

Saya menjumpai kasus kejahatan berkedok pertemanan di Facebook, seperti terjadi di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Ada delapan anak SMP menjadi korban dalam modus kejahatan ini. Mereka berkenalan lewat Facebook, lalu melakukan ”kopi darat” (bertemu). Akhirnya mereka dibawa untuk dijadikan human trafficking.

Baca selengkapnya di:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/14/02515682/redaksi.yth

tkmasak
Harapan dan Doa agar membantu Remaja Putri yang hilang …
Minggu lalu 15 Oktober saya menerima undangan pihak Metro TV untuk membahas penculikan Devie Permatasarie yang menghilang sejak 5 oktober 2010. Miris hati mengetahui terjadi kembali korban penculikan dimana modus operandinya menggunakan situs jejaring sosial FaceBook. Setelah bertemu dengan keluarga korban dan sahabat Devie distudio Metro TV diperoleh data korban bersedia menemui pelaku setelah dijanjikan akan diberikan BB dan uang Rp 50.000/minggu. Masya Allah ……
Belum lepas dari ingatan saya bulan Juni 2010 seorang siswa SMPN Dewi Fatimah 15 th pamit kepada orang tuanya untuk menemui seorang pria yang diketahui berinisial SH, yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook pada Sabtu (26/6). Kemudian, pada Senin (28/6) malam, Dewi ditemukan tewas di lapangan Jalan Utama Kavling Departemen Luar Negeri (Deplu), Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren dengan keadaan mulut dan kaki terluka dan jeratan tali di leher.

Sahabat sahabatku riset iseng yang saya lakukan menghasilkan bulan Oktober 2009 Rohmatul Latifah Asyhari, 16 diJombang mengalami penculikan oleh Anis Asmara 41 th yang dikenalnya via Facebook.Dibulan dan tahun yang sama kasus serupa terjadi juga di Kota Medan dimana korban Candra warga PekanBaru diculik oleh Yudawanto warga Medan dengan meminta tebusan 200 juta kepada keluarga korban. Mereka berkenalan melalui jejaring sosial lalu bertukar nomor handphone lalu korban memutuskan untuk mengunjungi pelaku dikota Medan. Tentunya tak pernah terbersit difikiran korban kunjungan persahabatan akan berakhir menjadi drama penculikan.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan ada 7 kasus penculikan/bulan dimana korban berkomunikasi melalui jejaring sosial Facebook. Sebagai praktisi dan orangtua , besar harapan agar Devie segera ditemukan dalam kondisi selamat. Mengkaji dari berbagai kasus yang kerap terjadi diberbagai kota besar, saya berharap para Petinggi Manajemen Telekomunikasi di Indonesia dan seluruh stake holder Telekomunikasi bersedia lebih gencar mensosialisasikan pentingnya berinternet dengan aman melalui jejaring sosial agar tiada lagi korban korban berjatuhan.Jangan lagi ada Latifah, Devie, Dewi, Nova, Chandra lain dibumi Indonesia .Korban korban merupakan anak anak remaja usia Sekolah Menengah Pertama yg labil .. Sulit disalahkan saat mereka tertarik untuk memiliki HandPhone yang menawarkan kemudahan akses situs jejaring sosial ditengah gempuran iklan para Operator Telekomunikasi dan Handset yang marak bertebaran disetiap penghujung jalan.Keterbatasan pengetahuan akan bahayanya menaruh data asli disitus jejaring sosial dimanfaatkan segelintir pihak untuk melakukan tindakan kejahatan pemerkosaan, penculikan bahkan hingga mengalami pembunuhan.

Sungguh mengenaskan fenomena yang terjadi pada remaja remaja putri kota besar diIndonesia,Maraknya korban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata dan aparat penegak hukum , tetapi tanggung jawab kita semua sebagai para pelaku IT diranah maya

Semoga kita tidak hanya berdiam melihat angka angka statistik yg terus bertambah. Jika kaskuser mengenali foto korban dilingkungan anda harap segera memberikan info pada saya via pm atau admin kaskus untuk diteruskan kepada keluarga korban dan Aparat Poltabes Bandung yang saat ini bergulat dengan waktu siang dan malam mencari keberadaan Devie .

Salam Prihatin dari belantara Maya …

Judith Lubis

sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5642004
CYBER CRIME 2 (10 KEJAHATAN INTERNET)
05.28 | Author: MoreThanWords...



Daftar di bawah ini adalah ringkasan dari
the US Federal Trade Commission of the most common crimes on the Internet as of 2005.

1. Pelelangan Internet: Toko di dalam sebuah “virtual marketplace” yang menawarkan banyak produk pilihan dengan perjanjian yang bagus. Setelah mengirim uang mereka, para konsumen mendapat barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau barang yang jelek atau tidak semua dikirimkan.

2. Pelayanan dengan Akses Internet: Uang gratis, mudah mencairkan cek. Para konsumen yang terjebak dengan perjanjian kontrak dari akses internet atau layanan web lainnya, para konsumen harus membayar denda jika membatalkan perjanjian.

3. Penipuan Kartu Kredit: Surfing di internet dan melihat adult images online yang gratis, hanya memperlihatkan karu kredit anda untuk meyakinkana bahwa umur anda di atas 18 tahun. Promotor yang curang menggunakan nomor kartu kredit mereka untuk menaikkan tagihan kartu kreditnya.

4. International Modem Dialing: Mendapatkan akses gratis untuk adult material dan pornografi dengan mendownload sebuah “viewer” atau “dialer” program komputer. Para konsumen komplain karena banyak sambungan jarak jauh di dalam tagihan telepon mereka. Dengan menggunakan sebuah program, modem mereka terputus hubungannya, lalu tersambung lagi ke internet memakai nomor
sambungan jarak jauh internasional.

5. Kejahatan Web: Mendapatkan custom-designed website gratis untuk masa trial 30 hari, dengan tidak ada obligasi untuk melanjutkan. Para konsumen mendapat surat hutang di dalam tagihan telepon mereka walaupun mereka tidak pernah mengambil penawaran ataupun menyetujui perpanjangan layanan sesudah masa trial.

6. Multilevel Marketing Plans/Pyramids: Mendapatkan uang dengan cara menjual produk atau layanan kepada orang yang anda ajak bergabung dalam program ini. Para konsumen mengaku mereka membelinya melalui program itu, tetapi para konsumen itu sebenarnya adalah distributor lain, bukan masyarakat publik.

7. Travel dan Liburan: Mendapatkan sebuah perjalanan mewah dengan banyak diskon pada biaya perjalanan. Perusahaan mengirimkan akomodasi dengan kualitas rendah dan pelayanan yang tidak sesuai dengan iklan tidak mendapatkan seluruh perjalanan. Pembebanan tagihan tersembunyi lainnya atau persyaratan tambahan saat para konsumen membayar.

8. Kesempatan Bisnis: bergabung dengan janji tentang potensi pendapatan, banyak konsumen telah menginvestasikan dengan modal kecil dan keluar menjadi berlipat ganda. Tidak ada bukti untuk mengembalikan tuntutan pendapatan.

9. Penanaman Saham: Menanam saham pada sebuah system perdagangan dan anda akan mendapatkan kembali saham anda dengan jumlah yang banyak. Tetapi keuntungan yang besar selalu berarti resiko yang besar. Para konsumen telah kehilangan uang untuk program yang mereka ikuti dengan kemampuan prediksi pasar dengan 100 persen ketepatan.

10. Produk/Pelayanan Kesehatan: Mengklaim sebagai produk “ajaib” dan dengan janji yang meyakinkan para konsumen bahwa masalah kesehatan mereka dapat disembuhkan. Tetapi orang dengan penyakit kronis yang menaruh harapan mereka pada tawaran ini, penyembuhan yang mereka butuhkan mungkin tertunda.

Diambil dan diterjemahkan oleh ^rumput_kering^ dari Internet Legalities & Ethics, 12th Lesson Hacker High School. Artikel di atas hanya bertujuan agar para pengguna internet lebih berhati-hati terhadap ancaman penipuan di dalam internet.

sumber: http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/29/10-kejahatan-di-internet/